ss_blog_claim=34b0f86655351bd981f4d411f59dc214

Akhirnya DPR Sahkan RUU Pornografi

October 31, 2008 by surya
Filed under: Indonesia, Opini 

DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pornografi menjadi undang-undang. Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna DPR di Gedung DPR/MPR, Kamis, 30 Oktober 2008.

Semua fraksi, kecuali Fraksi PDI Perjuangan (FPDIP) dan Fraksi Damai Sejahtera (FPDS)-yang langsung ‘walkout’ ketika sidang baru dimulai- setuju pengesahan RUU ini menjadi UU. Bahkan, Fraksi Kebangkitan Bangsa yang semula meminta pengesahan ditunda karena materi RUU masih menuai polemik akhirnya setuju DPR mengesahkan RUU tersebut.

Dengan disahkannya RUU Pornografi menjadi undang-undang merupakan kemajuan yang besar untuk Indonesia. Dikarenakan sudah banyak sekali hal-hal yang mengandung pornografi di negara ini dengan dampaknya yang sangat merugikan bangsa ini. Diharapkan kedepannya pemerintah bisa mensosialisasikan dan membuat aturan pelaksanaan undang-undang tersebut agar dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya

Artikel Yang Mungkin Berkaitan :D

Comments

5 Comments on Akhirnya DPR Sahkan RUU Pornografi

  1. Panda on Fri, 31st Oct 2008 16:39
  2. cara menyosialisasikan kepada masyarakat secara efektif seperti apa pak ?

  3. Golden Bisnis on Sat, 1st Nov 2008 18:27
  4. Ikutan Kontes yukkkk Hadiahnya Uang Tunai dan Hosting Daftarnya Gratis…..

  5. dije kesasar on Tue, 4th Nov 2008 07:39
  6. hmm .. bakalan susah nie ….
    maksudnya susah untuk diterapkan ..

  7. adinata on Tue, 4th Nov 2008 07:40
  8. kira - kira bisa berjalan gak ya .. mengingat masalah pornografi adalah hal yang … susah diatur

  9. soerdjak on Sat, 8th Nov 2008 05:03
  10. @panda
    sementara ke artis2 yg suka berpakaian terbuka dan goyang ga jelas aja dulu kali ya..:D

    @golden bisnis
    wah, msh belajar saya mas..:D

    @dije kesasar
    iya mas, harus tegas nih.

    @adinata
    mudah2an bisa berjalan mulus.

Tell me what you're thinking...
and oh, if you want a pic to show with your comment, go get a gravatar!





Readers who viewed this page, also viewed: