Daging Kurban Boleh Dijual Lagi Ga?
Sepertinya sudah menjadi hal yang biasa jika para penerima daging kurban tidak memanfaatkan daging yang mereka peroleh untuk dikonsumsi langsung. Sebagian dari mereka menjual kembali daging tersebut ke pihak lain. Di Jakarta sendiri kebanyakan yang menjual daging kurbannya adalah para anak jalanan dan warga yang tidak memiliki tempat tinggal yang memadai. Sehingga tidak memungkinkan bagi mereka untuk mengolahnya.
Kebanyakan dari mereka beralasan tidak sanggup untuk mengolah daging kurban tersebut. Karena memang membutuhkan tempat yang memadai dan uang yang tidak sedikit bagi mereka. Dan di sisi lain mereka juga membutuhkan uang untuk membiayai kebutuhan sehari-hari mereka. Daripada harus mengeluarkan uang untuk mengolah daging kambing atau sapi tersebut, lebih baik untuk menjual saja daging kurban yang telah mereka dapat. Walaupun dengan harga jual yang sangat jauh sekali dari harga pasaran daging.
Kurang tahu juga sejak kapan fenomena menjual kembali daging kurban tersebut mulai dilakukan. Saya juga kurang tahu nih klo dilihat dari sudut pandang agama Islam. Beberapa teman ada yang bilang “itu udah hak mereka, jadi ga masalah mo diapain kek tuh daging kurbannya…”. Ada juga yang berpendapat sebaliknya. Ada yang mau nambahin argument ?
Artikel Yang Mungkin Berkaitan :D
Comments
33 Comments on Daging Kurban Boleh Dijual Lagi Ga?
-
armeyn on
Wed, 10th Dec 2008 14:54
-
Yudi on
Wed, 10th Dec 2008 15:24
-
omiyan on
Wed, 10th Dec 2008 15:28
-
aha on
Wed, 10th Dec 2008 17:31
-
hamka on
Wed, 10th Dec 2008 18:54
-
boyin on
Wed, 10th Dec 2008 19:00
-
hasan on
Wed, 10th Dec 2008 20:13
-
gadis on
Wed, 10th Dec 2008 20:26
-
genthokelir on
Wed, 10th Dec 2008 20:46
-
dikma on
Wed, 10th Dec 2008 20:55
-
Taktiku on
Wed, 10th Dec 2008 21:28
-
thefachia on
Wed, 10th Dec 2008 22:33
-
ardi on
Wed, 10th Dec 2008 22:46
-
fikar on
Wed, 10th Dec 2008 22:57
-
rangga on
Wed, 10th Dec 2008 23:44
-
Abibakar on
Thu, 11th Dec 2008 01:01
-
cebong ipiet on
Thu, 11th Dec 2008 05:48
-
yu2n on
Thu, 11th Dec 2008 07:55
-
sandy on
Thu, 11th Dec 2008 09:26
-
Ridwan on
Thu, 11th Dec 2008 12:34
-
adeska on
Thu, 11th Dec 2008 14:39
-
rika on
Thu, 11th Dec 2008 15:42
-
hawee on
Thu, 11th Dec 2008 16:10
-
heddy on
Thu, 11th Dec 2008 16:10
-
dinda_cute on
Fri, 12th Dec 2008 00:28
-
therunk on
Fri, 12th Dec 2008 11:18
-
heri on
Fri, 12th Dec 2008 12:06
-
badoer on
Fri, 12th Dec 2008 16:39
-
ekkei on
Fri, 12th Dec 2008 19:55
-
hendriadi on
Sun, 14th Dec 2008 06:52
-
casual cutie on
Sun, 14th Dec 2008 11:06
-
sidik jari konsep on
Fri, 27th Nov 2009 17:54
-
sidik jari konsep on
Fri, 27th Nov 2009 17:58
pernah mendengar kalau sebenrnya kita boleh mengolah daging tersebut sendiri untuk kemudian mengundang orang yg berhak (juga tetangga) untuk makan bersama.
Jikalau benar demikian, mungkin permasalahan “tidak bisa mengolahnya sendiri” dapat di pecahkan.
Wallahu a’lam bi shawab
Salam kenal,
Kalau kembali kepada kaidah fiqh, maka “Hukum asal suatu barang berubah menurut perubahan kepemilikan.”
Jadi kalau daging kurban sudah diserahkan kepada yang berhak menerimanya. Terus yang menerima mau jual lagi ya tidak mengapa alias dibolehkan.
kata orang sunda mah NU KIEU MAH NAMPIK REJEKI ALIAS SOMBONG…..
tapi bener kata yudi ga masalah, cuman buat saya pribadi menyayngkan banget…
sekarang emang susah.. banyak di jakarta kayaknya nggak punya (meminta-minta) padahal di kampung sangat mampu.. trus masalah daging kurban.. ya klo udah di kasihin kepada yang kita anggap berhakl.. berarti kita sudah menjalankan kwajiban kita… klo orang itu mo jual ya itu bukan urusan kita… masak kita ikut ngurusin juga .. he2 .. itu menurut saya bos..
wah masak dijual lagi, ??? gak menghargai pemberian orang…
maksud memberi khan banyak yang tidak mampu dan tidak pernah makan daging..kalo ternyata hanya untuk dijual apa gak diganti makan prasmanan kambing/sapi untuk kaum duafa aja di samping mesjid dan sisanya amplop berupa uang ala kadarnya. kasian kalo dijual. lagi2 pedagang yang untung ..mereka khan bukan orang miskin.
Gak boleh kyknya mas… aku pernah lihat di TPI ada sinetron gitu, ada azab ketika org jual daging kurban, gak tau juga sih…
wah, langsung sate aja
Fenomental sekali ya daging korban di jual
kalo menurut saya sih selama kita telah membagikan tanggung jawab kita sudah selesai sedangkan jikala orang tersebut akhirnya menjualnya yah memang itu hak mereka
bila mungkin yang lebih di butuhkan adalah uang mungkin akan lebih manfaat bagi orang tersebut toh nggak lucu jika mendapat daging tapi nggak punya beras hehehe .
kali yah
eh salam terbaik,salam silaturahmi ,dan sukses selalu kang tak lupa salam hormat saya
kalaupun boleh .. nggak apdol
wong untuk wong papa, koq dijual sih
Menurut saya juga ga masalah bos, daging kurban di jual
sEBENANYA BOLEH..
Namun kalo dijual lagi berarti kan kurang menghargai..
Terlalu banyak pendapat nih. Mending tanya yang berkompeten. Kyai, ulama, ustadz dll. Saya tidak berani berpendapat. Belum tau dalilnya…
walahh klau di jual lagi,,, hmmm g’ afdhol kaya’ nya
ada - ada aja masa iya daging kurban dijual lagi emang boleh….! setahu saya sih gak boleh gak tau kalau ada aturan baru. sebab daging kurban itu kan sama dengan sedekah orang untuk kita konsumsi,…….
Saya belum tahu dasar hukumnya dalam Islam mengenai masalah ini, namun jika barang yang sudah menjadi milik kita, maka hak kita untuk mengolahnya, dengan menjualnya atau tindakan lain sejauh itu halal.
Oh iya bro, kalau gak merepotkan tolong ganti link rumahabi.info menjadi rumahabi.com yah?
Sukron
sejuah ini belum nemu yang mengatakan di larang
daging qurban dijual lagi..? hm.. di tempatku tidak terjadi yg demikian sih..
tapi kalo memang ada yg begitu.. dan alasannya masuk akal, misal tidak punya kesanggupan untuk mengolah dsb kemudian dijual, ya itu memang sudah jadi urusan mereka. pemberi qurban sudah terlepas karena niat sudah tersampaikan.
waduw kalo masalah ginian sandy blon tau ni..
Tentu saja bisa….daging kurban yang sudah dibagikan sudah jadi hak orang yang menerimanya, jadi terserah dia mau diapakan daging tersebut….
terima kasih
hemm, so complicated! daging kurban yg diberikan, menjadi hak penerima. namun kl dijual kembali, rasanya yo agak kurang etis ya.
ka kira solusinya bagi-bagi daging kurbannya jangan mentahnya ntar mah . jadi di olah dulu sekalian undang makan2 dech
memang blom ada yang melarang, namun tidak enak pemberian orang kok dijual lagi
ihaiahihiah ada ada aja sih daging kurban dijual lagi…
kalo emang keberadaannya bisa dikatakan mubadzir yahhh kenapa gag dimanfaatin ajah.
intinya kalo ada hallain yang lebih penting dari daging tersebut dan bisa didapat dgn benda tersebut jugag kenapa gag boleh????
muleg bahasanya Nda!!!
ya kalo yang menerima daging kurban ga doyan daging daripada mubadzir ya mending dijual ta
kan bisa lebih bermanfaat uangnya ;))
btw salam kenal
gimana kalo ditanyakan di situs http://www.eramuslim.com
sambil promo ini
http://hmcahyo.wordpress.com/2008/12/11/ibsn%e2%80%99s-first-e-book-beta-version-mohon-masukan/
gpp dijual lagi asal diolah lagi, daripada mubazir.. “”curhatan si penjual sate kambing”‘
hehehe… rumit juga ya kalau gitu. tapi kalau penerima memang tidak mampu memanfaatkannya gimana ya? Tapi ya memang lain kalau maksud menjual daging itu hanya karena lebih memilih uangnya.
yang ada daging kurban dibuat koernet kali, untuk pendistribusian biar ngga mubazir
menurut sy sih terserah mereka dagingnya mau di apain. kalo emang lg perlu uang ya gpp kan dagingnya dijual. drpd mrk harus keluarin duit lg buat beli bumbu segala macam bt ngolah daging kambingnya.
Tidak boleh memberikan kepada fakir dan miskin daging kurban setelah dimasak atau dalam bentuk jamuan makan bersama secara keseluruhan karena hak mereka adalah hak kepemilikan dan bukan hak untuk makan, sehingga mereka akan dapat memanfaatkannya sesuai dengan kebutuhan, misalnya mereka butuh untuk menjualnya.
Akan tetapi, boleh juga memberikannya sebagiannya dalam bentuk daging mentah dan sebagian lainnya setelah dimasak atau dalam bentuk jamuan makan bersama. Hal ini berbeda dengan pemberian kepada orang kaya (cukup ekonominya), yakni boleh memberikan kepadanya daging kurban setelah dimasak atau dalam bentuk jamuan makan bersama.
Demikian penjelasan Syeikh Muhyiddin bin Syarf an-Nawawi dalam kitab Roudlotut Tholibin, Jilid III hal 222, dan Ibnu Hajar al-Haitami dalam al-Minhajul Qowim, I hal 631.
Pentasarufan Daging Qurban
Daging Qurban itu ditasarufkan kepada kalangan fuqara masakin (mereka boleh memakan atau menjualnya), juga dapat ditasarufkan kepada kalangan orang-orang kaya (mereka hanya boleh memakannya saja). (Fathul Wahab II, 189).
Jika hukum ibadah Qurban itu wajib (misalnya, dinadzari atau Qurban untuk orang lain, orang meninggal misalnya), maka seluruh dagingnya harus dishadaqahkan, orang yang berqurban dan keluarganya tidak boleh memakan dagingnya sedikit pun. Tetapi bila Qurbannya sunah (tidak dinadzari), maka ia dan keluarganya mendapat hak ikut makan dagingnya maksimal sepertiganya. Dalam menshadaqahkan daging harus dalam keadaan mentah, tidak boleh dalam keadaaan matang.
Orang yang menyembelih atau yang menguliti (mboleng, Jawa) tidak berhak mendapat upah yang diambilakan dari daging Qurban.
Kulit hewan Qurban tidak boleh dijual untuk pembangunan mushollla, madrasah dan lain-lain, karena merupakan haknya faqir miskin (al Mauhibah IV, 697). Selain itu, orang yang diwakili oleh mudhohhi (orang yang berkurban) tidak diperkenankan menjual kulit hewan Qurban.
Tell me what you're thinking...
and oh, if you want a pic to show with your comment, go get a gravatar!

