PDIP Sudah Tidak Soekarnois Lagi?
Pasti sudah pada tahu dong dengan yang namanya Permadi. Orang yang dulu aktif sebagai aktivis PDIP itu dan selalu berbaju hitam. Atau mungkin lebih banyak yang mengenal Permadi sebagai ‘orang pintar’ ? Yang pasti Permadi adalah anggota DPR yang terhormat, eh mantan anggota DPR lebih pasnya. Karena sekarang dia telah mengundurkan diri dari keanggotaan dewan terhormat itu. Tapi berita Permadi mengundurkan diri dari DPR hanyalah berita biasa. Yang agak luar biasa adalah berita kepindahan Permadi dari partai politik pimpinan Megawati, PDIP ke partai politik pimpinan Prabowo Subianto, yaitu Gerindra. Terlepas dari manuver politiknya Permadi, yang membuat kaget saya adalah alasan Permadi kenapa sampai pindah partai tersebut. Ternyata alasan dia karena teman-temannya di PDIP sudah tidak berhaluan Soekarnois lagi. Permadi lebih memilih Prabowo yang menurut dia lebih Soekarnois. Yang bisa diambil kesimpulan oleh saya, bahwa PDIP sudah tidak Soekarnois lagi. Lah terus apa dong kebanggaan PDIP sekarang jika sudah tidak pake tag-nya Soekarno. Setau saya kabanggan simpatisan PDIP hanya pada Ketua Umumnya itu, yang dengan bangga mengatasnamakan dirinya sebagai penerus idealisme Soekarno.
[Artikel diatas adalah salah satu opini dan tanggapan pribadi saya terhadap dunia perpolitikan negeri yang saat ini sedang diambang pemilu. Saya sendiri berharap negeri ini akan bersih dari kebudayaan politik kotor yang memang sudah mengakar jauh]
Hukuman Untuk Penghina Nabi Muhammad SAW
Masih belum terlupakan oleh saya kejadian beberapa waktu lalu yang membuat heboh dunia bloger Indonesia dengan munculnya beberapa blog yang menghina Islam. Pembuatan kartun Nabi Muhammad SAW oleh orang yang tidak bertanggung jawab dan menyebarkannya melalui media internet, merupakan niat jahat orang yang tidak menginkan kerukunan hidup beragama. Memang sangat sulit mencari orang dibalik pengedaran kartun didunia maya itu. Tapi tidak akan sulit untuk mencari orang pembuat film Fitna. Film yang isinya hanya penghinaan terhadap Agama Islam. Greet Wilders, sang maestro dibalik pembuatan film fitna yang juga anggota DPR Belanda itu telah menggunakan asas kebebasan yang dianut negaranya sebagai tameng. Tapi ternyata Pengadilan Tinggi Amsterdam baru-baru ini memutuskan, bahwa apa yang dilakukan oleh Greet Wilders tersebut bisa diadili secara hukum.
Sedangkan di Negara lain, belum lama ini pengadilan di kota Graz, Austria tenggara, memvonis Susanne Winter dengan hukuman tiga bulan penjara dan denda 31 ribu dollar AS atau sekitar Rp. 341 juta. Susanne Winter yang merupakan wanita politikus dari Freedom Party (FPOe) sebelumnya telah terbukti melakukan hujatan dan penghinaan terhadap Agama Islam. Di negaranya sendiri Susanne Winter yang juga berprofesi sebagai pengacara, memang terkenal dengan sikap anti Islamnya. Penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW biasa dia lakukan dengan menyebut Rasulullah SAW adalah seorang paedophilia karena menikahi wanita dibawah umur.
Bulan Otober tahun lalu pengadilan Austria juga pernah mengadili dan memvonis pemimpin pemuda Fredom Party (FPOe), Michael, dengan kasus yang sama dengan Susanne Winter. Dan ternyata Michael adalah anak dari Susanne Winter. Jadi memang tidak aneh lagi ya. Entah kenapa kedua ibu dan anak itu sangat benci sekali dengan kaum Islam. Padahal dari amalan-amalan Nabi Muhammad SAW tidak ada satupun yang memojokkan kaum diluar Islam. Mereka para penghina Islam tak bisa mengatasnamakan kebebasan dengan seenaknya menghina dan menghasut ajaran sebuah agama.
60 Persen Lebih Anggota DPR Tidak Berkualitas
60 Persen Lebih Anggota DPR Tidak Berkualitas, judul tersebut bukan hasil kesimpulan saya lho. Tapi merupakan kesimpulan dari desertasi atau karya ilmiah salah seorang aggota dewan terhormat itu sendiri. Yaitu Idrus Marham, anggota DPR dari fraksi Partai Golkar yang mengetengahkan wacana tentang kualitas dari anggota DPR, yang notabene termasuk dirinya sendiri.
Mulai dari masukan, kritikan bahkan hingga cercaan dan hinaan sudah sering kali didapat oleh para anggota DPR. Terlebih lagi para anggota dewan yang terhormat tersebut sering kali mendapat gelar ‘anggota DPR yang tidak terhormat’. Semua itu disebabkan oleh kinerja dan perilaku anggota dewan sendiri. Kinerja yang dianggap lemah dan produk Undang Undang yang bermutu rendah dan memihak kelompok terntentu merupakan indikasi dari tidak berkualitasnya anggota DPR. Padahal untuk mengesyahkan satu UU saja kadang mereka butuh waktu yang lama sekali dengan rapat yang berkepanjangan. Dan produk Undang-Undang hasil dari yang mereka anggap kerja keras itu banyak yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Contoh lain adalah dengan tidak mendukungnya peraturan KPK tentang tahanan KPK yang diwajibkan menggunakan seragam, dengan tujuan efek jera terhadap koruptor. Tidak mendukungnya DPR terhadap peraturan KPK ini sangat mungkin disebabkan karena banyaknya kasus korupsi yang menjerat anggota DPR. Ditambah lagi dengan fakta buruknya sikap personal beberapa anggota dewan yang banyak terjerat beragam kasus, diantaranya adalah kasus asusila. Seharusnya para anggota DPR lebih paham akan norma asusila, terlebih lagi mereka juga telah membuat dan mensyahkan RUU Pornografi belum lama ini.
Saya salut untuk hasil desertasi ini, yang telah menyebutkan bahwa lebih dari 60 persen anggota DPR tidak berkualitas. Meskipun angka 60 persen itu bukan patokan yang pasti, bisa lebih rendah atau bahkan lebih tinggi lagi. Yang jadi pertanyaan adalah bagaimana menciptakan anggota DPR yang berkualitas? Agar anggota DPR generasi selanjutnya dapat lebih berkualitas.
Tahanan KPK Sekarang Wajib Pake Seragam
Sudah pernah dengar kan tentang rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan menerapkan aturan pemakaian seragam terhadap tahanannya, para koruptor Indonesia. Salah satu alasannya untuk efek jera para koruptor negeri ini dan ‘shock therapy’ bagi orang yang akan melakukan korupsi. Bulan Agustus kemarin sebenarnya KPK sudah memutuskan melalui rapat pimpinan untuk memberlakukan ‘seragam koruptor’ yang akan dipakai oleh tersangka atau terdakwa saat persidangan nanti. Bahkan KPK juga sudah mengumumkan tender untuk pengadaan ‘seragam koruptor’ tersebut senilai 50 juta rupiah. Nantunya tahanan pria akan mendapatkan dua pasang baju, sedangkan tahanan wanita mendapatkan tiga pasang baju. Hmm…penasaran juga seperti apa ya proses tender oleh KPK ini ?!
Nah, lucunya peraturan tentang pemakaian ‘seragam koruptor’ di persidangan ini seharusnya diperkuat oleh penetapan peraturan tersebut sebagai undang-undang, yang berarti harus melalui tangan para anggota dewan terhormat kita, DPR. Tapi sudah bisa ketebak dong hasilnya. Yup, peraturan tentang ‘seragam koruptor’ tersebut ga bisa tembus di DPR. Sepertinya mereka sudah membayangkan ga akan mau mematuhi peraturan (memakai baju tersebut) yang seharusnya mereka sahkan itu. Tidak usah heran, karena sebagian besar tersangka atau terdakwa korupsi berasal dari kalangan anggota dewan terhormat tersebut.
Alhasil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mewajibkan semua tahanannya mengenakan seragam khusus alias ‘seragam koruptor’ tanpa diperkuat undang-undang. Jadi jika ada tahanan KPK yang menolak mengenakannya di persidangan nanti itu tidak dikenakan sanksi. Jadi keliatan aneh ya nih peraturan, hehehe.
Akhirnya DPR Sahkan RUU Pornografi
DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pornografi menjadi undang-undang. Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna DPR di Gedung DPR/MPR, Kamis, 30 Oktober 2008.
Semua fraksi, kecuali Fraksi PDI Perjuangan (FPDIP) dan Fraksi Damai Sejahtera (FPDS)-yang langsung ‘walkout’ ketika sidang baru dimulai- setuju pengesahan RUU ini menjadi UU. Bahkan, Fraksi Kebangkitan Bangsa yang semula meminta pengesahan ditunda karena materi RUU masih menuai polemik akhirnya setuju DPR mengesahkan RUU tersebut.
Dengan disahkannya RUU Pornografi menjadi undang-undang merupakan kemajuan yang besar untuk Indonesia. Dikarenakan sudah banyak sekali hal-hal yang mengandung pornografi di negara ini dengan dampaknya yang sangat merugikan bangsa ini. Diharapkan kedepannya pemerintah bisa mensosialisasikan dan membuat aturan pelaksanaan undang-undang tersebut agar dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya
Anggota DPR yang ‘tidak terhormat’
Makin hancur saja reputasi DPR, padahal lembaga terhormat
ini merupakan ujung tombaknya rakyat Indonesia untuk
menyampaikan aspirasi. Entah kenapa mereka yang
mengatasnamakan wakil rakyat ini jadi lupa diri, lupa akan
tugas mereka sebagai ‘pelayan rakyat’, padahal tugas itu
adalah tugas yang sangat mulia. Mungkin tidak semua anggota
DPR berkelakuan ‘tidak terhormat’, tapi yang jelas makin
langka saja menemukan figur manusia terhormat di kalangan
mereka yang menyandang titel ‘anggota dewan terhormat’.
Read more


