ss_blog_claim=34b0f86655351bd981f4d411f59dc214

Denda 25 Juta Bagi Pemegang KTP Ganda

January 12, 2009 by · 31 Comments
Filed under: Opini 

Hati-hati nih untuk pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) ganda, soalnya akan dikenakan sanksi denda 25 juta rupiah. Ketentuan sanksi denda ini berdasarkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Hanya saja pemberlakuan sanksi tersebut harus menunggu Peraturan Daerah masing-masing untuk mengatur ketentuan pemberlakuan sanksi tersebut. Untuk di DKI Jakarta saja pemdanya baru akan membuat perda yang mengatur sanksi tersebut. Jadi belum bisa dikatakan berlaku sanksi denda 25 juta nya.

Yang bikin saya heran, kenapa Undang Undang yang ternyata sudah keluar sejak tahun 2006 itu tidak langsung ditindak lanjuti dengan pembuatan Perda. Padahal biasanya Pemda atau Pemprov lebih sering berdalih dengan tidak adanya Undang Undang yang mendasari Perda yang mereka buat. Dengan kata lain program yang daerah canangkan sering tidak didukung oleh Undang Undang. Itu menurut mereka lho. Belum lama ini saja Pemprov DKI baru akan membahas perda untuk menjalankan UU tersebut. Kenapa tidak dari tahun 2006 ya? Heran deh…